Cara dan Syarat Memperpanjang Paspor
Paspor merupakan surat penting untuk Anda yang akan ke luar negeri. Anda harus segera melakukan perpanjangan jika masa berlakunya habis. Syarat memperpanjang paspor tidak terlalu banyak.
Anda bisa memperpanjang paspor secara online dan offline. Kedua cara ini sama mudah sehingga kemungkinan besar pengajuan Anda akan mendapat persetujuan.
Telkomsel menyediakan berbagai jenis paket data yang sesuai kebutuhan sehingga memudahkan Anda yang ingin memperpanjang paspor secara online.
Karena cara memperpanjang paspor online cukup mudah, Anda bisa melakukannya sendiri melalui smartphone. Langkah yang harus dilakukan:
Agar surat penting tersebut tetap berlaku, Anda perlu memproses perpanjangannya. Persyaratan perpanjang paspor antara lain:
Cara Memperpanjang Paspor
Cara Perpanjangan Paspor Online
Untuk perpanjang paspor online, membutuhkan sinyal internet yang cukup kuat. Anda tidak perlu bingung dengan hal ini karena dapat menggunakan jaringan internet dari Telkomsel.Telkomsel menyediakan berbagai jenis paket data yang sesuai kebutuhan sehingga memudahkan Anda yang ingin memperpanjang paspor secara online.
Karena cara memperpanjang paspor online cukup mudah, Anda bisa melakukannya sendiri melalui smartphone. Langkah yang harus dilakukan:
- Unduh aplikasi perpanjang paspor, yaitu M-Paspor yang terdapat di Google Play Store atau App Store.
- Pastikan Anda sudah mempunyai akun, jika belum maka harus membuat akun dengan memasukkan semua data diri.
- Untuk kantor imigrasi, Anda bisa memilih yang paling dekat dengan tempat domisili
- Pastikan Anda memilih waktu kedatangan ke kantor imigrasi yang paling sesuai atau memungkinkan Anda bisa datang
- Jangan lupa untuk menyimpan bukti pendaftaran yang berupa kode QR
- Anda bisa datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai dengan jadwal, jangan lupa saat datang Anda membawa semua dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan.
- Tunjukkan bukti pendaftaran berupa kode QR kepada petugas di kantor imigrasi.
- Selanjutnya, Anda perlu menunggu hingga mendapat panggilan untuk masuk ke ruang foto dan wawancara
- Petugas akan melakukan wawancara dengan memberikan pertanyaan terkait dengan perpanjangan paspor tersebut.
- Setelah wawancara dan foto, Anda akan diminta untuk melunasi biaya perpanjangan dan mengambil paspor baru yang sudah jadi.
Cara Perpanjangan Paspor Offline
Selain perpanjangan paspor secara online, Anda juga dapat mengajukan perpanjangan paspor secara offline dengan mengikuti langkah berikut:- Datang ke kantor imigrasi terdekat
- Meminta formulir data di loket permohonan
- Isi semua data yang dibutuhkan pada formulir dan melampirkan semua dokumen yang dibutuhkan
- Menyerahkan formulir dan dokumen kepada petugas imigrasi
- Petugas akan mengecek kelengkapan berkas dan memberikan tanda terima serta kode pembayaran
- Tunggu sampai dipanggil untuk melakukan wawancara dan foto
- Lanjutkan dengan membayar biaya perpanjangan paspor
Syarat Memperpanjang Paspor
Saat ini ada dua ketentuan mengenai perpanjangan paspor berdasarkan waktu penerbitannya, yaitu sebelum tahun 2009 dan setelah tahun 2009. Telat memperpanjang paspor dapat merugikan Anda yang akan ke luar negeri.Agar surat penting tersebut tetap berlaku, Anda perlu memproses perpanjangannya. Persyaratan perpanjang paspor antara lain:
Paspor yang terbit tahun 2009 dan setelahnya
Untuk pemegang paspor yang terbit tahun 2009 dan setelahnya, syarat perpanjangannya adalah:- Fotocopy paspor lama, khususnya pada halaman data diri dan halaman yang paling belakang
- E-KTP atau jika tidak ada dapat diganti dengan bukti perekaman E-KTP yang masih berlaku
Paspor yang terbit sebelum tahun 2009
Bagi Anda yang memiliki paspor yang terbit tahun sebelum tahun 2009, jika akan memperpanjang masa berlaku harus menyiapkan persyaratan:- Mengisi formulir permohonan atau Perdim 11
- Apabila sudah menikah, melampirkan pernyataan pasangan di atas materai
- E-KTP
- Bagi WNI yang domisili di luar negeri, melampirkan KTP setempat atau residence card
- Kartu keluarga atau KK
- Akta kelahiran, ijazah yang tidak memiliki gelar (SD, SMP, SMA), buku nikah dan dokumen lainnya
- Untuk orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia, menyertakan surat pewarganegaraan
- Bagi warga negara yang pernah mengganti nama atau sudah menikah, menyertakan surat penetapan ganti nama dari pengadilan negeri.
Posting Komentar untuk "Cara dan Syarat Memperpanjang Paspor"